Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD)
Syarat Pelamar :
- Kualifikasi pendidikan minimal S1 atau sederajat dengan latar belakang pendidikan sesuai kualifikasi bidang formasi yang dibutuhkan. Berikut rinciannya;
- Koordinator Kabupaten: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang Ekonomi/Pertanian/Sosial Ekonomi/Perikanan/Kehutanan/Kelautan atau bidang lain yang relevan.
- Spesialis Tata Kelola Pemerintahan Desa/Pengembangan Kelembagaan: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang Pertanian/Sosial dan Komunikasi Politik/Publik atau bidang lain yang relevan.
- Spesialis Pengembangan Ekonomi: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pembangunan Ekonomi/Pertanian/Sosial Ekonomi/Perikanan atau bidang lain yang relevan.
- Spesialis Pemasaran: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang Ekonomi/Pertanian/Sosial Ekonomi/Perikanan/Kehutanan/Teknik/ Manajemen Industri atau bidang lain yang relevan.
- Spesialis Monitoring dan Evaluasi: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang Pertanian/Sosial Ekonomi/Perikanan/Kehutanan atau bidang lain yang relevan.
- Fasilitator Kecamatan/Distrik Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang Pertanian/Sosial Ekonomi/ Perikanan/ Kehutanan atau bidang lain yang relevan;
- Fasilitator Kecamatan/Distrik Bidang Pengembangan Ekonomi: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang Pertanian/Sosial Ekonomi/ Perikanan/Kehutanan atau bidang lain yang relevan;
- Memiliki pengalaman di bidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
- Tidak berstatus sebagai pekerja/karyawan ataupun pengurus/anggota partai politik.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik dari pegawai swasta maupun dari pegawai negeri.
- Lebih diutamakan penutur asli dan mampu berbicara bahasa lokal.
- Mampu mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, dan Powerpoint), yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari lembaga yang berwenang.
- Memiliki kemampuan bekerja sama, resolusi konflik, dan keterampilan negosiasi.
- Usia maksimal 50 tahun.
- Bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil.
- Khusus untuk Fasilitator Kecamatan (Distrik), harus bersedia menetap di lokasi Kecamatan/Distrik penugasan dan melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk pulau.
Syarat Berkas Lamaran :
- Surat lamaran.
- Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dan fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai pekerja/karyawan ataupun pengurus/anggota partai politik.
- Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat baik dari pegawai swasta maupun dari pegawai negeri.
- Surat Pernyataan bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil.
- Surat Pernyataan bersedia tinggal di lokasi Kecamatan/Distrik penugasan dan melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk pulau (Khusus Formasi Fasilitator Kecamatan).
- Sertifikat atau Surat Keterangan dari lembaga yang berwenang sebagai bukti mengenai kemampuan mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, dan Powerpoint).
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi NPWP.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran (3 x 4) cm sebanyak dua lembar dengan latar belakang warna biru.
Batas Lamaran 31 Oktober 2023
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi berikut ini
Untuk informasi lebih lengkap bisa dilihat dengan mengunjungi link ini