
Apakah Anda seorang pengajar yang berdedikasi dan ingin berkontribusi dalam pendidikan Al-Qur’an untuk anak-anak di wilayah Purwakarta? Lembaga Pendidikan Islam Mandiri Al-Misbah Pasawahan di bawah naungan Yayasan Insan Nusantara saat ini sedang membuka kesempatan karir untuk posisi Guru Ngaji / Pengajar Iqro penempatan Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Simak kualifikasi lengkap, alamat pengantaran berkas, serta nomor kontak WhatsApp admin di bawah ini!
Profil Perusahaan / Lembaga
Lembaga Pendidikan Al-Misbah Pasawahan merupakan lembaga pendidikan Islam mandiri yang berfokus pada pembinaan baca-tulis Al-Qur’an dan nilai-nilai keislaman bagi anak-anak. Berada di bawah Yayasan Insan Nusantara, lembaga ini berkomitmen menciptakan generasi yang cerdas dan berakhlak mulia.
Posisi yang Dibuka
- Guru Ngaji / Pengajar Iqro
Kriteria & Kualifikasi Persyaratan
Berikut adalah kualifikasi yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar:
- Jenis Kelamin: Laki-laki.
- Pendidikan: Minimal lulusan SMA / MA (Aliyah) sederajat.
- Usia: Minimal 19 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Domisili: Khusus berada di area Kecamatan Pasawahan (seperti Desa Ciherang, Cidahu, Sawahkulon, Pasawahan Kidul, dan desa lainnya di area Kecamatan Pasawahan).
- Keahlian Mengajar: Mampu mengajar anak-anak dengan sabar dan komunikatif.
- Keterampilan & Transportasi: Bisa mengendarai sepeda motor.
- Kesehatan: Sehat jasmani & ruhani.
- Waktu Bekerja: Memiliki waktu mengajar di sore hari.
- Kesiapan Bekerja: Bersedia mengikuti training terlebih dahulu.
Cara Melamar & Alamat Pengiriman
Bagi Anda yang memenuhi kriteria di atas, lamaran kerja dapat diantar langsung ke alamat lembaga berikut:
- Alamat Penyerahan Lamaran:Lembaga Pendidikan Al-MisbahJl. Desa Pasawahan Anyar RT 07 RW 04, Kec. Pasawahan, Kab. Purwakarta, Jawa Barat.
- Kontak WhatsApp Admin: 0858-4643-0092
Peringatan Keselamatan Pelamar
HIMBAUAN PENTING: Seluruh proses rekrutmen di Lembaga Pendidikan Al-Misbah SAMA SEKALI TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN (GRATIS). Selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan lembaga atau yayasan dan meminta pembayaran uang.











