
Ingin meniti pengalaman kerja internasional dan mengembangkan keahlian profesional di Negeri Sakura? PT JIAEC bekerja sama dengan BKK SMKN 1 Purwakarta kembali membuka Info Pemagangan Jepang terbaru. Program ini terbuka bagi siswa kelas XII maupun alumni dengan kriteria khusus sesuai bidang kejuruan maupun umum. Simak rincian persyaratan lengkap, jadwal pendaftaran, dan informasi penting lainnya di bawah ini!
Profil Penyelenggara / Perusahaan
Program pemagangan ini diselenggarakan oleh PT JIAEC melalui kerja resmi dengan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMKN 1 Purwakarta. PT JIAEC merupakan lembaga pengirim pemagang ke Jepang yang berpengalaman dalam mempersiapkan tenaga kerja terampil asal Indonesia.
Persyaratan / Syarat Pemagangan Jepang
- Jenis Kelamin: Laki-laki / Perempuan.
- Usia: Maksimal 22 tahun saat seleksi.
- Tinggi Badan:
- Laki-laki minimal 163 cm.
- Perempuan minimal 150 cm.
- Berat Badan: Minimal 50 kg untuk laki-laki dan 43 kg untuk perempuan.
- Kesehatan Mata: Mata normal (tidak berkacamata).
- Ketentuan Jurusan & Kategori:
- Kelas XII dan Alumni SMKN 1 Purwakarta (Khusus Laki-laki): Jurusan Teknik Pemesinan, DPIB, TKRO, TSM, ELIN, TAV, IOP.
- Kategori Umum:
- Teknik Pemesinan (laki-laki).
- Teknik Pengelasan (laki-laki).
- Tata boga.
- Agribisnis pengolahan hasil pertanian/perikanan.
Benefit / Fasilitas
- Fasilitas, tunjangan, serta sistem gaji program pemagangan di Jepang akan dibahas secara mendetail saat proses seleksi dan penjelasan resmi (briefing) oleh PT JIAEC.
Cara Pendaftaran & Lokasi
- Cara Pendaftaran: Melakukan pendaftaran langsung melalui sekretariat atau kontak resmi BKK SMKN 1 Purwakarta.
- Lokasi / Tempat Pendaftaran: BKK SMKN 1 Purwakarta.
Deadline / Periode Pendaftaran
- Periode Pendaftaran: 1 – 16 September. Pastikan Anda mendaftar dalam rentang waktu tersebut.
Peringatan Anti-Penipuan
Himbauan bagi seluruh peserta dan pencari kerja agar selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan program pemagangan Jepang. Pastikan tidak ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta biaya di luar ketentuan resmi instansi.











